Besaran bantuan yang diterima peserta bansos PKH
Berdasarkan Permensos nomor 1 tahun 2018 tersebut menyebutkan bahwa peserta yang berhak menerima manfaat ini akan berbeda nominalnya pada setiap golongan.
Pembagiannya pun akan dilakukan secara kolektif dan bertahap sepanjang tahun 2024 kepada mereka yang berhak menerimanya.
Berikut nominal lengkap setiap tahap dan total pembagian setiap tahunnya.
• Balita (usia 0-6 tahun) : Rp 750.000,00 per tahap sama dengan Rp 3.000.000,00 per tahun.
• Ibu hamil dan masa nifas : Rp 750.000,00 per tahap sama dengan Rp 3.000.000,00 per tahun.
• Siswa Sekolah Dasar (SD) : Rp 225.000,00 per tahap sama dengan Rp 900.000,00 per tahun.
• Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) : Rp 375.000,00 per tahap sama dengan Rp 1.500.000,00 per tahun.
• Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) : Rp 500.000,00 per tahap sama dengan Rp 2.000.000,00 per tahun.
• Lansia berusia 70 tahun ke atas : Rp 600.000,00 per tahap sama dengan Rp 2.400.000,00 per tahun.
• Penyandang disabilitas berat: Rp 600.000,00 per tahap sama dengan Rp 2.400.000,00 per tahun.
Jadwal pembagian dana bansos PKH setiap tahapnya,
• Tahap pertama: Dicairkan Januari-Maret 2024
• Tahap kedua: Dicairkan April-Juni 2024
• Tahap ketiga: Dicairkan Juli-September 2024
• Tahap keempat: Dicairkan Oktober-Desember 2024
Pembagian dana bantuan tersebut akan langsung diberikan kepada peserta yang menerima melalui rekening Bank himbara seperti BTN, BRI, BNI dan Mandiri.
Bagi Anda yang sudah melakukan pendaftaran dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui situs resmi Kemensos RI yang dapat diakses menggunakan HP pintar atau komputer.
Pergunakanlah bantuan dan manfaat ini secara baik dan ke depan kan prioritas utama untuk tumbuh kembang anak agar bisa meraih masa depan yang lebih baik.
Dengan adanya Bansos PKH tahap 3, diharapkan keluarga miskin dapat terbantu dalam memenuhi kebutuhan dasar anak-anak mereka, khususnya dalam bidang pendidikan dan kesehatan.