Berdasarkan Undang-Undang Keamanan Teknologi Pertahanan, hukuman atas perolehan, penggunaan, atau pengungkapan teknologi industri pertahanan secara ilegal dapat mencakup hukuman penjara hingga 10 tahun atau denda hingga 1 miliar won ($720.000).
Dalam pengumuman terpisah pada tanggal 24 Juni, Administrasi Program Akuisisi Pertahanan (DAPA) mengonfirmasi penyelesaian penempatan operasional helikopter Surion ke Angkatan Darat Korea Selatan.
“Insiden terbaru ini menggarisbawahi kekhawatiran yang sedang berlangsung mengenai perlindungan teknologi pertahanan Korea Selatan setelah kejadian sebelumnya yang melibatkan insinyur Indonesia, yang ditangkap saat mencoba melarikan diri dengan membawa data penting terkait jet tempur KF-21,”kata EurAsian Times.
“Perangkat USB yang ditangkap, berisi perangkat lunak pemodelan 3D penting dan materi rahasia lainnya, melibatkan banyak orang dalam akuisisi ilegal atas teknologi militer sensitif,” tambahnya lagi.