2. Masukkan NIK
Di halaman utama Siladu, Anda akan menemukan kolom yang meminta Anda untuk memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
NIK ini tertera pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) Anda. Pastikan NIK yang Anda masukkan benar dan sesuai dengan data diri Anda.
3. Klik Tombol Cek
Setelah memasukkan NIK, klik tombol "Cek" yang ada di samping kolom tersebut. Sistem akan memproses permintaan Anda dan menampilkan hasilnya dalam beberapa detik.
Jika NIK e-KTP yang dimasukkan terdaftar sebagai penerima bansos KLJ, maka akan muncul notifikasi atau pesan yang mengonfirmasi bahwa Anda atau anggota keluarga termasuk dalam daftar penerima.