Polisi Ungkap Virgoun Akui Pernah Konsumsi Narkoba 12 Tahun yang Lalu

Rabu 26 Jun 2024, 18:03 WIB
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi (kiri) bersama Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Sarly Sollu (kanan) menunjukkan barang bukti dan tersangka penyanyi Virgoun (tengah) saat konferensi pers kasus narkotika di Polres Metro Jakarta Barat, Jakarta, Selasa (25/6/2024). Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap penyanyi Virgoun terkait kasus narkotika dengan barang bukti sabu 0,2 gram dari 1 gram yang dibeli dan alat hisap bong. Poskota/Ahmad Tri Hawaari

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi (kiri) bersama Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Sarly Sollu (kanan) menunjukkan barang bukti dan tersangka penyanyi Virgoun (tengah) saat konferensi pers kasus narkotika di Polres Metro Jakarta Barat, Jakarta, Selasa (25/6/2024). Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap penyanyi Virgoun terkait kasus narkotika dengan barang bukti sabu 0,2 gram dari 1 gram yang dibeli dan alat hisap bong. Poskota/Ahmad Tri Hawaari

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Virgoun ditangkap polisi beberapa waktu lalu di sebuah apartemen daerah Ampera, Jakarta Selatan karna konsumsi narkoba.

Kini Virgoun harus menggunakan pakaian orange dan pada Selasa, 25 Juni 2024 pihak kepolisian menggelar Pers conference.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi mengungkapkan bahwa Virgoun mengaku pernah konsumsi narkoba pada 2012 lalu.

Namun, akhirnya ia memutuskan untuk berhenti dan kembali aktif mengonsumsi barang terlarang tersebut pada 2024.

Mantan suami Inara Rusli itu mengonsumsi narkoba jenis sabu yang didapatkan dari rekan kerjanya di dunia entertainment.

Rekan kerja yang saat itu menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni seorang kru dari band Last Child berinisial BH.

Kini, polisi telah berhail menangkap BH di daerah Bekasi, Jawa Barat dan  berhasil menyita 15 buah plastik kecil berisi tembakau sintetis. 

Saat melakukan test urine, BH positif mengandung narkotika jenis tembakau  sintetis. Sementara, Virgoun dan PA positif mengandung methamphetamine atau sabu.

Kemudian, seorang musisi tersebut membeli sabu kepada BH satu gram dengan harga Rp1.600.000 secara online.

Saat penggeledahan, polisi mengamankan sisa sabu bekas pakai sebesar 0,2 gram dan alat hisap Virgoun bersama seorang wanita inisial PA.

Sosok wanita tersebut baru pertama kali mengonsumsi sabu. Ia merupakan rekan kerja Virgoun karena berada dalam satu apartemen saat itu.

Kasus yang menjerat ketiganya ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009.

Ketiganya terancam ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara atau rehabilitasi.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya dengan bergabung ke saluran resmi WhatsApp Poskota.GABUNG DISINI

Berita Terkait

News Update