Kasus yang menjerat ketiganya ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009.
Ketiganya terancam ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara atau rehabilitasi.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya dengan bergabung ke saluran resmi WhatsApp Poskota.GABUNG DISINI