JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) ini terancam tak terima lagi bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) saldo dana dari pemerintah Rp900.000 hingga Rp3.000.000 alokasi Juli-September 2024.
Telusuri penyebabnya, karena saat ini pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) tengah melakukan pemutakhiran data semua Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Selain itu, dilakukan pula proses rersertifikasi khusus bagi penerima manfaat lama yang telah mendapatkan bantuan sosial dari tahun 2017.
Di mana proses tersebut sebagai cara untuk menyeleksi data KPM yang dianggap tidak lagi layak menerima bansos.
Dikutip dari channel YouTube PKH Tarik Sidoarjo Rabu, 26 Juni 2024, mengungkapkan bahwa nama penerima bansos pemerintah termasuk Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) akan dicabut apabila kondisi perekonomiannya telah stabil dan sejahtera.
Pemerintah juga akan mengapresiasi KPM yang mengundurkan diri sebagai penerima bantuan sosial karena merasa tidak berhak lagi mendapat bansos.
Syarat Penerima Bansos PKH 2024
Berikut syarat KPM yang berhak menerima bansos PKH 2024:
- Pria/Wanita Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan E-KTP.
- WNI yang terdaftar sebagai golongan keluarga berkebutuhan pada data kelurahan.
- WNI bukan anggota ASN, TNI, atau POLRI.
- WNI yang belum pernah menerima bantuan soial lain seperti BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, dan Kartu Prakerja.