Alasan mahasiswa yang tidak memenuhi syarat tersebut adalah pindah ke luar daerah, tidak diketahui keberadaannya, tidak memiliki RT, berasal dari keluarga dosen, karyawan BUMN/BUMD, konsultan, PNS, atau lembaga lainnya.
KJMU sudah bekerjasama dengan 124 perguruan tinggi dari 45 provinsi dan 67 kabupaten/kota, terdiri dari 110 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan 14 Perguruan Tinggi Swasta (PTS).
Itulah dia informasi mengenai Jadwal pencairan KJMU tahap 1 2024, segera cek kjp.jakarta.go.id. Semoga membantu dan bermanfaat. (Audie Salsabila Hariyadi)