Daftarkan NIK E-KTP Anda di Program Pemerintah Ini dan Klaim Rp4,2 Juta Gratis

Rabu 26 Jun 2024, 23:22 WIB
Daftarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik Anda di program pemerintah ini. Dapatkan dana Rp4,2 juta dari pemerintah gratis. (Pixabay/Fani Ferdiansyah)

Daftarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik Anda di program pemerintah ini. Dapatkan dana Rp4,2 juta dari pemerintah gratis. (Pixabay/Fani Ferdiansyah)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Daftarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik Anda di program pemerintah ini.

Dapatkan dana Rp4,2 juta dari pemerintah gratis. Program yang bisa Anda ikuti adalah Kartu Prakerja.

Dana sebesar Rp4,2 juta yang bisa Anda peroleh terdiri dari bantuan beasiswa pelatihan sebesar Rp3,5 juta dan insentif pelatihan Rp600 ribu serta insentif tambahan Rp100.000 dari mengisi survei.

Program Kartu Prakerja bertujuan untuk mengembangkan kompetensi kerja dan kewirausahaan bagi WNI berusia 18 hingga 64 tahun. 

Dengan beasiswa yang diberikan, pemerintah berharap para peserta dapat meningkatkan keterampilan mereka untuk menunjang masa depan atau karir di kemudian hari.

Menurut situs resmi prakerja.go.id, program ini ditujukan untuk siapa saja mulai dari pencari kerja, pekerja yang terkena PHK, pekerja aktif, hingga pelaku UMKM.

Seluruh lapisan masyarakat dapat mendaftar dengan NIK E-KTP, kecuali mereka yang berstatus ASN, pejabat negara, anggota DPRD, TNI/POLRI, kepala desa dan perangkat desa, serta direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN/BUMD.

Jika dinyatakan lolos setelah pendaftaran, pemerintah akan memberi Anda saldo dana Rp3,5 juta di dashboard akun Prakerja. 

Dana ini hanya dapat digunakan untuk membeli pelatihan dan tidak bisa ditarik tunai. 

Anda hanya memiliki waktu 15 hari kalender untuk menggunakan dana tersebut, sebab jika tidak digunakan dalam waktu yang ditentukan, saldo beasiswa pelatihan akan dikembalikan ke Kas Umum Negara.

Untuk membeli pelatihan, gunakan platform digital yang bekerja sama dengan Prakerja. Ikuti dan selesaikan pelatihan hingga Anda mendapatkan sertifikat.

Berita Terkait

News Update