JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sejumlah kendala Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) ditemukan di Posko PPDB Sudin Pendidikan Jakarta Barat yang bertempat di SMA Negeri 78 Jakarta. Posko ini ramai didatangi orang tua murid pada hari terakhir PPDB 2024 jalur zonasi, Rabu 26 Juni 2024.
Para orang tua murid mendatangi Posko PPDB tersebut untuk menanyakan kendala selama pendaftaran. Adapun PPDB jalur zonasi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) akan ditutup sekira pukul 14.00 WIB, Rabu 26 Juni 2024.
Meski pendaftaran dilakukan secara online, banyak orang tua yang datang langsung ke Posko PPDB.
Salah satu orangtua murid, Sigit (38) mengatakan sengaja mendatangi langsung posko PPDB untuk menanyakan kendala teknis pendaftaran anaknya masuk SMA negeri.
Kendala yang dihadapi putrinya itu berkaitan dengan identitas yakni KK dan KTP yang tidak terdaftar sebagai warga Jakarta.
KTP milik Sigit dan istrinya berdomisili di Kebon Jeruk, tetapi rupanya data mereka terkena pemadanan data kependudukan oleh Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Sigit mengaku memang sempat tinggal di wilayah Bekasi, Jawa Barat. Namun pada tahun ini, ketika putrinya hendak masuk SMA, ia dan keluarga kembali pindah ke Jakarta.
"Kan saya buat pengajuan pra pendaftaran. Yang jadi masalah di akta kelahiran sama KTP masih terblok di kependudukan," kata Sigit kepada wartawan, Rabu 26 Juni 2024.
Atas temuan tersebut, Sigit disarankan ke Kelurahan setempat agar anaknya bisa mendaftar dan masuk ke SMA Negeri melalui jalur zonasi. "Ini mau diusahakan dulu, semoga bisa. Niatnya mau (masuk) ke SMA 57 Jakarta aja, karena gak jauh dari rumah," harap Sigit.
Terpisah, operator posko PPDB Sudin Pendidikan wilayah II Jakarta Barat saat ditemui di SMAN 78 Jakarta, Arif Budianto, mengatakan kendala yang banyak ditemukan terkait jarak rumah hingga KK yang tidak sesuai domisili.
"Mungkin ada yang warganya baru pindah, jadi mereka istilahnya belum paham zonasi itu. Jadi mereka masih masuk ke KK yang lama soalnya beda kelurahan atau beda RT, jadi mungkin keluhannya itu dari warga," kata dia.
Sistem zonasi di Jakarta berbeda dengan wilayah lain yang diukur berdasarkan meter. Pemetaan zona di Jakarta didasarkan pada kedekatan sekolah dengan lingkup RT dan RW tempat tinggal.
Zona 1 meliputi mereka yang tinggal satu RT atau RW dengan lokasi titik sekolah. Sedangkan Zona 2 mencakup mereka yang berbeda RW dengan sekolah namun masih beririsan.
Adapun Zona 3 mencakup orang-orang yang rumahnya terpaut lebih jauh di luar irisan RT RW dengan sekolah yang dituju. Biasanya, berbeda kelurahan atau kecamatan.
"(Zona 3) misal dari Kebon Jeruk, irisannya Kembangan. Atau dari Grogol irisannya Palmerah," jelas Arif. (Pandi)
Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG DI SINI