Begini Deretan Kendala PPDB 2024 yang Dihadapi Orang Tua Murid Jakarta Barat

Rabu 26 Jun 2024, 16:58 WIB
Suasana Posko PPDB Sudin Pendidikan Jakarta Barat di SMA Negeri 78 Jakarta saat hari terakhir pendaftaran jalur zonasi, Rabu (26/6/2024). (Poskota/Pandi)

Suasana Posko PPDB Sudin Pendidikan Jakarta Barat di SMA Negeri 78 Jakarta saat hari terakhir pendaftaran jalur zonasi, Rabu (26/6/2024). (Poskota/Pandi)

Sistem zonasi di Jakarta berbeda dengan wilayah lain yang diukur berdasarkan meter. Pemetaan zona di Jakarta didasarkan pada kedekatan sekolah dengan lingkup RT dan RW tempat tinggal.

Zona 1 meliputi mereka yang tinggal satu RT atau RW dengan lokasi titik sekolah. Sedangkan Zona 2 mencakup mereka yang berbeda RW dengan sekolah namun masih beririsan.

Adapun Zona 3 mencakup orang-orang yang rumahnya terpaut lebih jauh di luar irisan RT RW dengan sekolah yang dituju. Biasanya, berbeda kelurahan atau kecamatan.

"(Zona 3) misal dari Kebon Jeruk, irisannya Kembangan. Atau dari Grogol irisannya Palmerah," jelas Arif. (Pandi)

Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG DI SINI

Berita Terkait

News Update