Panduan Cek Pencairan Dana Bansos Juni 2024, Pastikan NIK KTP dan KK Telah Terdaftar di DTKS

Selasa 25 Jun 2024, 23:47 WIB
ilustrasi pencairan bansos Juni 2024 (Pixabay/Iqbal Nuril Anwar)

ilustrasi pencairan bansos Juni 2024 (Pixabay/Iqbal Nuril Anwar)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah kembali memberikan kabar baik bagi masyarakat Indonesia. Dengan beragam program bantuan sosial yang diusung, masyarakat bisa mendapatkan manfaat yang dapat meringankan beban ekonomi.

Melalui program bantuan sosial tersebut, masyarakat yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) berkesempatan mendapatkan saldo dana gratis sebesar Rp600.000.

Bantuan ini merupakan upaya pemerintah untuk membantu meringankan beban ekonomi masyarakat di tengah masa sulit.

Adapun bagi masyarakat yang mendaftarkan diri harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Dengan begitu, data akan segera diproses dan bisa dicek secara berkala status penerimaan bansos melalui NIK KTP yang telah didaftarkan.

Lantas, bagaimana cara mendapatkan sekaligus mengecek bantuan sosial dari pemerintah? Ikuti panduannya di bawah ini.

1. Cek NIK KTP dan KK

Pastikan bahwa NIK KTP dan nomor KK kamu sudah terdaftar di DTKS. Kamu bisa mengecek status pendaftaran melalui website resmi kementerian terkait atau aplikasi yang disediakan pemerintah.

2. Akses Website Resmi

Kunjungi website resmi yang ditunjuk oleh pemerintah untuk melakukan pengecekan bantuan sosial. Biasanya, informasi ini dapat diakses melalui website Kementerian Sosial atau portal khusus bantuan sosial.

3. Masukkan Data Diri

Di halaman pengecekan, masukkan NIK KTP dan nomor KK kamu. Pastikan data yang dimasukkan benar dan sesuai dengan identitas yang terdaftar.

4. Konfirmasi Status

Setelah memasukkan data, kamu akan mendapatkan informasi apakah kamu termasuk dalam daftar penerima bantuan atau tidak. Jika terdaftar, akan ada petunjuk lebih lanjut mengenai cara pencairan dana.

Jika kamu dinyatakan sebagai penerima bantuan, dana Rp600.000 akan langsung disalurkan melalui mekanisme yang sudah ditentukan.

Berita Terkait

News Update