JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - NIK e-KTP dan KK Anda termasuk penerima saldo Dana Rp600.000 gratis dari pemerintah lewat bantuan sosial (bansos) berikut ini, silakan cek syarat dan pencairannya pada artikel ini.
Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang sudah didaftarkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos Program Keluarga Harapan (PKH) berhak menerima bantuan dengan nominal sesuai golongan dan tahapannya masing-masing.
Terdapat 4 (empat) tahap pencairan bantuan PKH pada tahun 2024 ini yaitu Januari-Maret (tahap 1), April-Juni (tahap 2), Juli-September (tahap 3), dan Oktober-Desember (tahap 4).
Pencairannya sendiri dapat dilakukan melalui Kartu Kesejahteraan Sosial yang tersambung dengan sejumlah bank HIMBARA pilihan pemerintah mulai dari Bank Mandiri, BRI, BNI, hingga BTN.
Bagi Anda yang belum memiliki rekening, maka dapat mengambil langsung pencairannya di kantor Pos Indonesia sesuai domisili masing-masing.
Lantas, apa saja syarat penerima bansos PKH dan bagaimana cara mencirkannya? Simak informasi selengkapnya berikut ini.
Syarat Penerima Bansos BPNT 2024
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki KTP
3. NIK e-KTP dan KK terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
4. Termasuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM)