Insentif Prakerja Belum Cair ke Dompet Elektronik? Siapkan NIK Anda dan Lakukan Sejumlah Cara Ini

Selasa 25 Jun 2024, 23:07 WIB
Kapan uang Prakerja cair menjadi salah satu topik pertanyaan populer akhir-akhir ini. Untuk mengatasinya, Anda perlu menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). (Canva/Fani Ferdiansyah)

Kapan uang Prakerja cair menjadi salah satu topik pertanyaan populer akhir-akhir ini. Untuk mengatasinya, Anda perlu menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). (Canva/Fani Ferdiansyah)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Kapan uang Prakerja cair menjadi salah satu topik pertanyaan populer akhir-akhir ini. Untuk mengatasinya, Anda perlu menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Simak artikel ini selegkapnya agar Anda mengetahui mekanisme seperti yang ditetapkan Prakerja.

Uang prakerja atau yang dikenal sebagai Insentif Prakerja, dipastikan akan diterima bagi para peserta yang telah dinyatakan lolos Program Kartu Prakerja dan berhasil menyelesaikan pelatihan pertama mereka. 

Saldo dana sebesar Rp600.000 dan insentif tambahan Rp100.000 dari mengisi dua kali survei ini dapat dicairkan ke dompet elektronik (e-wallet) atau rekening bank peserta.

Dikutip dari Prakerja.go.id, para peserta mesti memahami proses pencairan insentif tersebut karena penting untuk mengindari kebingungan saat terjadi keterlambatan. 

Dalam penjelasannya, setiap peserta menyelesaikan pelatihan, insentif akan dijadwalkan.

Proses pencairan insentif ke rekening bank atau dompet elektronik sendiri akan memakan waktu antara 3 hingga 5 hari kerja. 

Nah, penjadwalan insentif ini dapat dilihat pada dashboard akun Prakerja Anda.

Cek Jadwal Pencairan Insentif 

Di bawah ini merupakan beberapa hal yang perlu Anda perhatikan saat melakukan pengecekan jadwal pencairan insentif:

1. Cek Penjadwalan Insentif di Dashboard Akun Prakerja Anda

Pastikan Anda melihat tanggal penjadwalan insentif di dashboard akun Anda. Tanggal ini menjadi patokan kapan proses pencairan dimulai.

2. Tunggu Hingga 5 Hari Kerja

Dari tanggal penjadwalan tersebut, proses pencairan membutuhkan waktu 3 hingga 5 hari kerja.

Berita Terkait
News Update