DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok menerima sekitar 22 ribu permohonan surat pindah KTP ke Kota Depok jelang Pilkada 2024.
Kepala Disdukcapil Kota Depok, Nuraeni Widayatti mengatakan ada 22 ribu warga yang mengajukan pindah ke Depok sejak 31 Mei 2024.
"Pengajuan surat pindah secara administrasi ke Disdukcapil Depok sekitar 22 ribuan," kata Nuraeni dikonfirmasi wartawan pada Selasa, 25 Juni 2024.
Nuraeni menerangkan, permohonan surat pindah ke Kota Depok diajukan warga ber-KTP DKI Jakarta. Hal tersebut imbas dari penonaktifan KTP dan KK yang tidak tinggal sesuai domisili.
Menurut catatan kependudukan dari Disdukcapil Kota Depok, ada sekitar 24 ribu warga ber-KTP Jakarta yang tinggal di Kota Belimbing tersebut.
"Jadi masih KTP Jakarta. Tapi tidak tinggal di sana. Untuk pengajuan surat pindah tetap berjalan di kami," ucapnya.
Dengan demikian, jumlah pemilih dalam Pilkada Depok 2024 akan bertambah. Namun mereka tetap harus melaporkan adeministrasi bila status kependudukan di Jakarta sudah terhapus atau nonaktif.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok Wili Sumarlin menjelaskan 24 ribu warga Jakarta yang tinggal di Kota Depok ini harus melaporkan administrasi kependudukan setelah KTP mereka dinonaktifkan.
"Ada 24 ribu warga DKJ yang tinggal di Depok. Namun mereka harus lengkap administrasi kependudukan. Artinya untuk bisa didata sebagai pemilih kan harus pindah KTP karena kan yang di sana (Jakarta) sudah terhapus," ucapnya. (CK-01)
Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG GRATIS DI SINI.