5. Keluarga binaan panti sosial.
6. Variabel khas daerah lainnya, (PNS/TNI/Polri), tidak miskin, menggunakan air kemasan bermerek 19 liter.
7. Penerima bantuan sosial sejenis yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Oleh karena itu, pastikan bahwa Anda tidak masuk dalam kriteria tersebut. Bila tidak mendapatkannya tapi KPM tidak meninggal dunia atau pindah ke luar Jakarta, segera hubungi pihak dinsos.
Bisa dengan cara mendatangi Kantor Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta yang berada di Jalan Gunung Sahari II No. 6 Jakarta Pusat atau kantor kelurahan setempat.
Jika ingin mendapatkan informasi melalui jalur online, bisa mengakses website siladu.jakarta.go.id, Nomor WhatsApp di 0897 383 8586, atau Bank DKI dengan nomor yang dihubungi 1500 351.
Itulah dia pernyataan dari penyebab dana bantuan KLJ, KPDJ, dan KAJ tahap 2 2024 di-take out. Semoga bermanfaat dan membantu. (Audie Salsabila Hariyadi)