JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Pemerintah telah menjalankan beragam program bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat yang membutuhkan.
Salah satunya adalah Program Keluarga Harapan (PKH). PKH adalah program pemberian bansos kepada keluarga yang telah ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Bantuan sosial PKH ini digulirkan sebagai upaya percepatan penanggulangan kemiskinan. KPM bisa menerima hingga Rp3.000.000 yang bisa jadi saldo DANA.
Kemetrian Sosial (Kemensos) telah menetapkan tujuh golongan yang berhak menerima bansos PKH, yakni balita usia 0-6 tahun, ibu hamil dan masa nifas, dan siswa Sekolah Dasar (SD).
Juga untuk siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP), siswa Sekolah Menengah Atas (SMA), lansia berusia 70 tahun ke atas, dan penyandang disabilitas berat.
Setiap kategori ini akan mendapatkan nominal yang berbeda-beda dan akan menerima dana bantuan dalam empat tahap selama satu tahun.
Karena memiliki banyak kategori, sehingga diputuskan bahwa setiap KPM dalam satu Kartu Keluarga (KK) hanya maksimal empat orang yang berhak menerima bantuan sosial PKH.
Melihat manfaatnya yang menarik, ternyata prosedur untuk mendapatkannya tidaklah rumit. Kamu bisa daftar bansos PKH secara online maupun offline.
Cara Daftar Bantuan Sosial PKH Secara Offline
Selain daftar bansos PKH secara online, kamu juga bisa mendaftar PKH secara offline. Ini adalah cara daftar yang harus ditempuh:
1. Kunjungi Kantor Kepala Desa atau Lurah
Kamu bisa datang langsung ke kantor kepala desa atau lurah di wilayah tempat tinggalmu. Pastikan untuk membawa dokumen KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga) yang sah.
2. Proses Musyawarah
Setelah itu, kepala desa atau lurah akan meneruskan informasi pendaftaran melalui camat. Ini merupakan bagian dari proses musyawarah desa atau kelurahan (musdes/muskel).
3. Verifikasi dan Validasi
Setelah proses musyawarah, Dinas Sosial di tempat kamu akan melakukan verifikasi dan validasi atas data pendaftaran yang telah disampaikan.
Ini menjadi proses yang sangat penting untuk memastikan bahwa bansos PKH benar-benar diberikan kepada orang-orang yang membutuhkan sesuai kriteria penerima.
4. Data Masuk ke Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS)
Data yang telah diverifikasi dan divalidasi akan dimasukkan ke dalam SIKS oleh operator di tingkat desa atau kecamatan. Ini dapat memantau dan melacak penerima manfaat PKH.
5. Verifikasi oleh Bupati/Wali Kota
Setelah data masuk ke dalam SIKS, bupati atau wali kota akan melakukan verifikasi dan validasi laporan yang telah disahkan. Sni dilakukan memastikan bahwa data KPM PKH telah diuji dan diverifikasi.
6. Dapat Pengesahan Menteri Sosial
Hasil verifikasi dan validasi yang telah disahkan oleh bupati atau wali kota akan diteruskan kepada Menteri Sosial untuk pengesahan akhir sebelum bansos PKH diberikan kepada penerima manfaat.
Cara Cek Penerima Bansos PKH
Setelah daftar bansos PKH, kamu bisa mengecek apakah namamu telah masuk atau tidak sebagai KPM dengan melakukan cara cek penerima ini:
- Klik website Kementerian Sosial, yakni cekbansos.kemensos.go.id,
- Masukkan informasi wilayah tempat kamu tinggal,
- Kemudian masukkan nama penerima sesuai dengan data pada Kartu Tanda Penduduk (KTP),
- Setelah memasukkan kode keamanan yang ditampilkan, kemudian klik tombol ‘CARI DATA’,
- Tunggu sejenak, setelah itu, hasil pencarian akan menampilkan nama dan status kamu sebagai penerima bantuan atau tidak.
Cara ini juga bisa dilakukan untuk mengecek pencairan bansos PKH yang akan diberikan setiap tahapnya dan bisa ditukar menjadi saldo DANA. Mudah bukan?