Sedangkan per tahapnya, kedua kategori itu mendapatkan Rp750.000.
Namun bukan berarti penerima bansos PKH sebelumnya bisa mendapatkan kembali program bantuan ini untuk alokasi Juli-September 2024 atau tahap 3.
Pasalnya pemerintah sedang melakukan verifikasi dan validasi data.
Sehingga KPM yang terdeteksi tidak lagi layak menerima bansos PKH akan di nonaktifkan.
Salah satunya bagi penerima manfaat yang dianggap sudah mandiri secara ekonomi oleh pemerintah daerah dengan mempunyai penghasilan di atas upah minimun.