Rp2.400.000 Saldo Dana Bansos dari Pemerintah Cair Langsung ke Rekening KKS Pemilik NIK E-KTP dan KK Terdaftar, Cek Syaratnya!

Senin 24 Jun 2024, 07:19 WIB
Saldo dana bansos Rp2.400.000 dari pemerintah lewat bantuan pangan non tunai (BPNT) 2024 akan cair langsung ke rekening KKS secara bertahap kepada pemilik NIK E-KTP dan KK yang terdaftar. (Pinterest)

Saldo dana bansos Rp2.400.000 dari pemerintah lewat bantuan pangan non tunai (BPNT) 2024 akan cair langsung ke rekening KKS secara bertahap kepada pemilik NIK E-KTP dan KK yang terdaftar. (Pinterest)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Saldo dana bansos Rp2.400.000 dari pemerintah lewat bantuan pangan non tunai (BPNT) 2024 akan cair langsung ke rekening KKS secara bertahap kepada pemilik NIK E-KTP dan KK yang terdaftar.

Jika NIK E-KTP dan KK telah terdaftar, tandanya Anda telah memenuhi syarat penerima saldo dana bansos Rp2.400.000 BPNT 2024 yang digelontorkan Pemerintah.

Penyaluran bantuan sosial dari Pemerintah ini setiap bulannya akan tersalurkan sebesar Rp200.000 per bulan kepada 18,8 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Indonesia.

Namun, penyalurannya dilakukan secara bertahap setiap dua bulan sekali, sehingga setiap kali penyaluran, KPM menerima Rp400.000 dana BPNT.

Melalui mekanisme penyaluran yang dilakukan setiap dua bulan sekali, pemerintah memastikan bahwa bantuan ini dikelola dengan baik dan digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok.

Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) di sini menjadi instrumen penting dalam penyaluran bantuan sosial yang berfungsi sebagai alat verifikasi untuk memastikan bantuan benar-benar diterima oleh KPM.

Untuk mencairkan dana bantuan yang disalurkan melalui KKS, pemilik kartu dapat menggunakan mesin ATM yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). 

Bank Himbara yang mencakup Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN menyediakan layanan pencairan dana tanpa dikenakan biaya administrasi.

Syarat Penerima Bansos Pemerintah

Agar dapat menerima saldo dana bansos Rp2.400.000, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh penerima manfaat. Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi.

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

Berita Terkait
News Update