1. Siswa berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH) dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
2. Siswa yang berada dalam kondisi yatim/piatu/yatim dan piatu.
3. Siswa berasal dari sekolah panti sosial atau panti asuhan.
4. Siswa yang sedang terdampak bencana alam.
5. Siswa yang memiliki kondisi penyandang disabilitas.
6. Siswa yang berasal dari keluarga tidak mampu atau orang tuanya mengalami Pemutus Hubungan Kerja (PHK).
Dengan mendapatkan KIP, peserta didik bisa mendaftarkan diri ke kantor desa atau kelurahan setempat untuk memusyawarahkan berhak tidaknya mendapatkan bantuan PIP.
Dana bantuan PIP Kemdikbud 2024 ditargetkan kepada 18,6 juta peserta didik dengan anggaran sebesar Rp13,4 triliun.
Pencairan yang ditargetkan hingga akhir 2024 ini, secara bertahap akan disalurkan. Dibagi menjadi beberapa termin.
Termin pertama dilakukan pada Februari hingga April, termin kedua akan dicairkan pada sampai September.
Sedangkan untuk termin ketiga, dialokasikan pada periode Oktober, November, dan Desember 2024.
Demikian mengenai cara daftar KIP untuk dapat dana bansos PIP. Semoga bermanfaat. (Audie Salsabila Hariyadi)