Kalau KPM sedang hamil yang ke-3 dan seterusnya, maka tidak akan mendapatkannya lagi karena batasnya hanya sampai kehamilan kedua.
Kehamilan pertama akan mendapatkan bantuan sebanyak Rp750.000, begitu pun kehamilan kedua juga seperti itu bila dicairkan 3 bulan sekali lewat PT Pos Indonesia.
Sedangkan kehamilan ke-3 dan seterusnya tidak akan mendapatkannya lagi karena sudah tidak masuk hitungan dan melewati batas peraturan.
Demikian mengenai pemuktahiran data PKH terbaru. Kategori ini tak dapat dana bantuan lagi. Semoga bermanfaat. (Audie Salsabila Hariyadi)