“Bukan hanya dibatalkan pencalonannya, malah terkena hukuman penjara dan denda baik yang memberi maupun yang menerima imbalan,” ujar mas Bro.
“Lantas bagaimana, saling memberi imbalan dalam pencoblosan?” tanya Heri.
“Itu juga tidak dibenarkan, namanya money politics,” kata mas Bro.
“Kalau terbukti, jika tidak terbukti bagaimana?” tanya Yudi.
“Jawabnya kita tunda sementara waktu, karena uraian perlu lebih rinci. Kolomnya nggak muat,” kata mas Bro.
“Alasan saja..” kata Yudi. (Joko Lestari)
Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG DI SINI