Nilai-nilai luhur budaya bangsa kita mengajarkan untuk saling memberi, saling berbagi dan tolong menolong. Agama apa pun juga mengajak kepada pemeluknya yang berlebih membantu mereka yang masih kekurangan.
“Saling memberi dan menerima memang dianjurkan. Saling membantu juga diharapkan dapat tercipta dalam kehidupan sehari-hari,” kata Heri mengawali obrolan warteg bersama sohibnya, mas Bro dan Yudi.
“Tetapi patut dicatat, yang dimaksud saling membantu dalam kebaikan, bukan keburukan,” kata Yudi.
“Apakah ada saling membantu dalam keburukan?” tanya Heri.
“Banyak. Contohnya pungli, gratifikasi itu saling membantu, saling memberi dan menerima, tetapi dalam keburukan karena dampaknya sangat buruk bagi kehidupan masyarakat,” kata Yudi.
“Dalam dunia politik juga diperlukan saling membantu, misalnya membentuk koalisi. Itu membantu dalam kebaikan agar memenuhi syarat mengajukan pasangan calon presiden atau kepala daerah,” kata mas Bro.
“Betul, tanpa koalisi, banyak parpol tidak bisa mengajukan pasangan calon kepala daerah (cakada) di pilkada serentak mendatang,” kata Heri.
“Tetapi saling membantu dengan memberi imbalan dalam pencalonan kepala daerah, tidak dibenarkan. Saling berbagi kursi agar terbangun koalisi dibenarkan, tetapi kalau saling memberi dalam pencalonan, tidak dibenarkan,” kata mas Bro.
“Maksudnya gimana Bro?” tanya Heri.
“Sesuai ketentuan, setiap orang atau lembaga dilarang memberi imbalan kepada Partai Politik atau gabungan Partai Politik dalam bentuk apapun dalam proses pencalonan kepala daerah baik gubernur, bupati atau wali kota,” jelas mas Bro.
“Pencalonan bisa dibatalkan dong?” kata Yudi.