JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Bagi Anda yang termasuk ke dalam kategori di bawah ini, berhak mendapat bantuan pemerintah yang cair pada Juni 2024, sebesar Rp750.000.
Bantuan tersebut bisa langsung masuk ke rekening bank, asalkan NIK e-KTP Anada sudah tertera pada daftar penerima manfaat dari santunan yang dikemas dalam Program Indonesia Pintar (PIP).
Sebagaimana yang diungkapkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) RI, bahwa tidak kurang dari 18,6 juta pelajar, berhak atas Bantuan Langsung Tunai (BLT) PIP, untuk tahun Anggaran (TA) 2024.
Termasuk di dalamnya bagi siswa yang saat ini tengah duduk dibangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan sederajat (SMPLB dan Paket B).
Dana gratis itu bertujuan sebagai upaya pemerintah dalam membantu akses pendidikan bagi keluarga miskin atau rentan miskin demi menghindari generasi putus sekolah lantaran beban ekonomi keluarga.
Dengan demikian, saldo gratis yang disalurkan kepada semua siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar dan pada siswa yang menerima Surat keputusan (SK) khusus.
Adapun jumlah nominal bantuan yang berhak diterima oleh setiap peserta didik sebesar Rp375.000 untuk siswa kelas IX, dan Rp750.000 untuk siswa kelas VII dan VIII.
Syarat dan Ketentuan Penerima Saldo Gratis PIP 2024:
1. Peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
2. Pelajar yang mendapatkan SK, meliputi:
- Siswa-Siswi yang berstatus Yatim Piatu
- Peserta didik yang berasal dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Pelajar dari pemegang kartu Program Keluarga Harapan (PKH)
- Pelajar yang sempat mengalami DO (Drop Out) tapi ingin melanjutkan sekolah
- Pelajar dengan kondisi orang tua kena PHK, bencana alam, korban musibah, kelainan fisik, memiliki lebih dari 3 (tiga) bersaudara yang tinggal serumah, dari daerah konflik, keluarga terpidana, berada di lembaga pemasyarakatan (LP)
Untuk penyaluran dana BLT PIP, pemerintah sepakat untuk mendistribusikan bantuan tersebut menjadi 3 termin untuk TA 2024, diantaranya
-. Terimin1: Pencairan dilakukan pada bulan Februari hingga April 2024
-. Termin 2: Dicairkan pada bulan Mei sampai dengan September 2024, dan
-. Termin 3: Diberikan mulai bulan Oktober sampai Desember 2024
Proses pencairan dan pengambilannya bisa dilakukan dengan 3 cara di bawah ini:
- Melalui Sekolah: Bagi siswa yang belum mempunyai kartu KIP serta mendapatkan SK rekomendasi dari sekolah, maka pencairan dilakukan oleh sekolah.
- Aktivasi rekening di bank penyalur: Bagi siswa penerima SK, biasanya proses pencairan saldo gratis PIP bisa dicairkan melalui bank penyalur yang ditunjuk langsung oleh BRI, untuk pelajar setingkat SMP menggunakan bank BNI.
- Menggunakan Kartu ATM: Apabila peserta didik sebelumnya sudah memiliki kartu ATM melalui rekening bank yang ditunjuk untuk klasifikasi tabungan Simpanan pelajar (SimPel).
Lalu, bagaimana cara mengecek status penerima bantuan?
Caranya adalah:
- Cek di alamat https://pip.kemdikbud.go.id, menggunakan HP atau laptop
- Pilih folder ‘Cari Penerima PIP’ untuk mengawali proses pencarian penerima bantuan
- Ketik Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang bersangkutan
- Isi Nomor Induk kependudukan (NIK) e-KTP Siswa
- Jawab hasil hitungan yang tertera pada kolom captcha untuk konfirmasi dan verifikasi data
- Klik tombol ‘Cek Penerima PIP’ dan tunggu sistem akan mencari secara otomatis nama yang dimaksud.
Dengan begitu, melalui transparansi data yang ditampilkan, orang tua siswa maupun peserta didik, dapat mengetahui hak-hak mereka yang diberikan oleh negara, serta bisa merasakan manfaatnya secara adil dan merata.
Penting: Apabila terdapat dugaan penyelewengan bantuan, segera lapor ke pihak berwenang setempat. Sehingga, upaya pemerataan akses pendidikan bisa terwujud dan tepat sasaran.