NIK KTP Kamu Berhasil Terpilih Dapatkan Dana Bantuan Sosial Rp600.000 dari Pemerintah, Begini Cara Memastikannya!

Senin 24 Jun 2024, 18:45 WIB
ilustrasi pencairan bansos PKH 2024 (Pixabay/Iqbal Nuril Anwar)

ilustrasi pencairan bansos PKH 2024 (Pixabay/Iqbal Nuril Anwar)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Program Keluarga Harapan (PKH) kembali menyalurkan bantuan sosial berupa saldo dana gratis sebesar Rp600.000 bagi mereka yang terpilih.

Adapun dana bantuan PKH bisa dicairkan dan didapatkan bagi warga yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Hal tersebut dilakukan sebagai bukti bahwa warga tersebut adalah benar Warga Negara Indonesia dan berhak menerimanya.

Maka dari itu, warga yang NIK E-KTP-nya tercantum dalam daftar penerima bantuan, segera cek dan klaim bantuan tersebut untuk meringankan beban ekonomi Anda.

Di bulan Juni 2024 ini, bantuan sebesar Rp600.000 akan diberikan kepada keluarga terpilih yang NIK E-KTP-nya sudah terdaftar dalam program tersebut.

Cara Mengecek NIK E-KTP Penerima Bansos

1. Kunjungi Situs Resmi:

Buka situs resmi Kementerian Sosial atau portal khusus bantuan sosial yang disediakan oleh pemerintah untuk mengecek status penerima bantuan.

2. Masukkan Data Diri:

Pada halaman pengecekan, masukkan NIK E-KTP dan data diri lainnya yang diperlukan. Pastikan data yang Anda masukkan benar dan sesuai dengan identitas yang terdaftar.

3. Cek Status Penerima:

Setelah memasukkan data, sistem akan menampilkan informasi apakah Anda termasuk dalam daftar penerima bantuan atau tidak. Jika terdaftar, akan ada informasi lebih lanjut mengenai cara pencairan dana.

Proses Pencairan Dana Bansos PKH

Jika NIK E-KTP Anda terpilih sebagai penerima bantuan, dana sebesar Rp600.000 akan disalurkan melalui mekanisme yang sudah ditentukan oleh pemerintah.

Biasanya, dana ini dapat dicairkan melalui bank-bank yang bekerja sama dengan pemerintah atau platform pembayaran digital yang telah ditunjuk.

Berita Terkait

News Update