Pada sidang sebelumnya, Karen dituntut pidana penjara 11 tahun subsider 6 bulan kurungan dan denda Rp1 miliar.
Jaksa KPK menilai, terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama yang mengatur soal kerugian negara.
Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut agar membayar uang pengganti sejumlah Rp1,091 miliar dan US$ 104.016.
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhi pidana penjara selama dua tahun," kata jaksa KPK kala itu.
Seperti diketahui, dalam surat dakwaan jaksa KPK, terdakwa disebut merugikan keuangan negara sejumlah US$113 juta atas kasus dugaan korupsi terkait pengadaan LNG tahun 2011-2021. Terdakwa memperkaya diri sebesar Rp1.091.280.281 dan US$104.016.
Ia disebut juga memperkaya korporasi yaitu Corpus Christi Liquefaction LLC sebesar US$113.839.186. (Sormin)
Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG GRATIS DI SINI.