Mantan Dirut PT Pertamina Karen Agustiawan Divonis 9 Tahun Penjara

Senin 24 Jun 2024, 21:59 WIB
Sidang terdakwa Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Poskota.co.id/Ramot Sormin)

Sidang terdakwa Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Poskota.co.id/Ramot Sormin)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat (Jakpus) menyatakan terdakwa Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 9 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakpus, Maryono pada Senin, 24 Juni 2024.

Maryono menegaskan, eks Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014 itu bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain dihukum pidana badan, terdakwa juga diwajibkan membayar uang denda sebesar Rp500 juta.

"Denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar dapat diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar Maryono.

Majelis hakim turut mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan, yakni perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung pemerintah memberantas korupsi dan perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara.

"Namun hal yang meringankan, terdakwa tidak memperoleh hasil tindak pidana korupsi," terang majelis hakim.

Akibat perbuatan terdakwa, majelis hakim menyebut berimbas memperkaya korporasi Corpus Christi Liquefaction LLC sebesar US$113.839.186.

Hal itu juga mengacu pada hasil pemeriksaan investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada 29 Desember 2023. Dalam investigasi itu, terdakwa memberikan persetujuan pengembangan LNG di Amerika Serikat tanpa ada pedoman yang jelas.

Seusai membacakan putusan, majelis hakim memberikan kesempatan, baik kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun terdakwa untuk melakukan upaya hukum.

"Ada hak saudara untuk menerima putusan ataupun mengajukan upaya hukum, banding maupun berpikir-pikir selama 7 hari," ujar majelis hakim.

Berita Terkait

News Update