JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Pemerintah telah menggulirkan beberapa jenis bantuan sosial yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.
Salah satunya program bantuan sosial Bantun Pangan Non Tunai (BPNT), yang menjadi salah satu upaya pemerintah dalam membantu masyarakat yang terdampak oleh kenaikan harga bahan pokok.
Total dana bantuan sosial BPNT yang akan cair adalah Rp2.400.000 untuk satu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) per tahun, yang bisa ditukar menjadi saldo DANA.
Nantinya, pemerintah akan menyalurkan bantuan BPNT pada 2024 dalam 6 tahap atau 2 bulan sekali. KPM akan menerima Rp200.000 per bulan atau Rp400.000 per tahap.
Dengan penyaluran bantuan sosial sebesar Rp2.400.000 ini, diharapkan dapat mengurangi beban ekonomi bagi masyarakat.
Dana bantuan sosial tersebut bisa ditukar menjadi saldo DANA juga untuk memenuhi kebutuhan digital bagi para penerima bantuan.
Namun, pemerintah memiliki sejumlah kriteria penerima bantuan sosian BPNT ini agar tepat sasaran dan sesuai dengan tujuan dari program tersebut.
Syarat Wajib Penerima Bantuan Sosial BPNT
Agar masyarakat dapat menerima bantuan sosial BPNT ini, ada beberapa persyaratan wajib yang harus diperhatikan:
1. Tidak Punya Gaji UMR sebagai Karyawan atau Pensiunan
Calon penerima bantuan sosial BPNT tidak boleh memiliki penghasilan sebesar Upah Minimum Regional (UMR), baik sebagai sorang karyawan maupun pensiunan.
Hal ini bertujuan agar bantuan sosial dapat diarahkan kepada yang benar-benar membutuhkan, terutama yang kurang mampu dari segi ekonomi.
2. Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS-NG)
Pendaftaran pada DTKS dan SIKS-NG merupakan syarat mutlak yang harus ditempuh untuk menjadi penerima bantuan sosial BPNT.
Sistem ini digunakan untuk memverifikasi dan mengidentifikasi calon penerima yang memenuhi kriteria tertentu agar benar-benar sesuai peruntukan.
3. Bukan Pendamping Sosial
Calon penerima bantuan juga tidak boleh menjadi pendamping sosial pada program-program tertentu yang digulirkan oleh pemerintah.
Ini dilakukan untuk menghindari potensi adanya konflik kepentingan, dan juga memastikan bahwa bantuan sosial disalurkan kepada yang membutuhkan.
4. Keluarga Tidak Mampu
Keluarga penerima bantuan sosial BPNT harus berada dalam kondisi tidak mampu secara ekonomi. Ini dapat dilihat dari kondisi keuangan keluarga yang memenuhi kriteria kemiskinan dalam desil terbawah.
5. Miliki Data Kemiskinan dalam Desil Terbawah
Penerima bantuan sosial BPNT ini merupakan keluarga dengan data kemiskinan dalam desil terbawah yang menunjukkan bahwa keluarga itu memiliki tingkat kebutuhan yang tinggi.
Juga memerlukan bantuan untuk memenuhi kebutuhan dasarnya, sehingga layak untuk mendapatkan bantuan sosial.
6. Wajib Menggunakan NIK dan KK yang Terverifikasi
Penerima bantuan harus menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) yang telah terverifikasi oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Hal ini untuk memastikan keabsahan identitas penerima bantuan sosial BPNT agar tepat sasaran sehingga akan berdaya guna.
7. Kategori KPM dengan Nilai Sosial Ekonomi Terendah
Penerima bantuan BPNT termasuk dalam kategori KPM dengan nilai sosial ekonomi sebesar 25% terendah dalam DTKS.
Ini menunjukkan bahwa bantuan sosial ditujukan kepada keluarga yang berada dalam kondisi ekonomi yang paling rentan.