DAFTARKAN NIK dan e-KTP Pada Program Kartu Prakerja, Dapat Saldo DANA Gratis Rp700.000

Minggu 23 Jun 2024, 14:17 WIB
DAFTARKAN NIK dan E-KTP Pada Program Kartu Prakerja, Dapat Saldo DANA Gratis Rp700.000 (Poskota/Resi Siti Jubaedah)

DAFTARKAN NIK dan E-KTP Pada Program Kartu Prakerja, Dapat Saldo DANA Gratis Rp700.000 (Poskota/Resi Siti Jubaedah)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Daftarkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan e-KTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik) Anda pada program kartu Prakerja gelombang 70 mendatang. 

Sebab Anda bisa mendapatkan saldo DANA gratis hingga Rp700.000 dari insentif kartu Prakerja. Anda juga bisa mendapatkan pelatihan yang bermanfaat. 

Simak berita ini selengkapnya mengenai program kartu Prakerja, serta cara dna persyaratan untuk mendaftar kartu Prakerja. 

Tak hanya itu, bagi masyarakat yang belum lolos seleksi kartu Prakerja gelombang sebelumnya, bisa mengikuti kembali pada gelombang selanjutnya. 

Sedangkan pendaftaran program kartu Prakerja, bisa dilakukan secara online melalui laman https://dashboard.prakerja.go.id/. 

Apa Itu Kartu Prakerja? 

Kartu Prakerja merupakan program pelatihan yang diberikan oleh pemerintah untuk meningkatkan skil dan kemampuan dalam menghadapi dunia pekerjaan. 

Kartu Prakerja ditujukan kepada masyarakat Indonesia, terutama untuk pekerja, pencari kerja, dan karyawan terkena PHK. 

Masyarakat bebas memilih pelatihan yang mereka inginkan untuk mengembangkam kemampuan dan pengetahuan lebih dalam. 

Tak hanya itu, pemerintah juga memberikan bantuan dana sebesar Rp4,2 juta. Diantaranya Rp3,5 juta akan digunakan untuk membeli pelatihan. Sedangkan Rp700.000 akan diberikan melalui bank konvensional maupun dompet digital, untuk dimanfaatkan sebaik mungkin oleh masyarakat. 

Saat ini kartu Prakerja sudah memasuki gelombang 70. Masyarakat tinggal menunggu jadwal pembukaannya untuk mengikuti program tersebut. 

Cara Daftar Prakerja Gelombang 70 

Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 70 dilakukan secara online melalui website resmi https://dashboard.prakerja.go.id/. 

Berita Terkait
News Update