SELAMAT Saldo DANA Gratis Rp4.200.000 Masuk Dompet Elektronik Jika NIK KTP Lolos Prakerja Gelombang 70, Cek Informasi Selengkapnya!

Sabtu 22 Jun 2024, 21:02 WIB
Selamat, jika NIK KTP Anda berhasil lolos seleksi Kartu Prakerja gelombang 70, maka akan ada saldo DANA gratis sebesar Rp4.200.000 ke dompet elektronik.(Edited by: Mutia Dheza Cantika/Poskota)

Selamat, jika NIK KTP Anda berhasil lolos seleksi Kartu Prakerja gelombang 70, maka akan ada saldo DANA gratis sebesar Rp4.200.000 ke dompet elektronik.(Edited by: Mutia Dheza Cantika/Poskota)

Untuk memenuhi syarat sebagai penerima Kartu Prakerja, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh peserta, berikut informasi selengkapnya.

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Berusia antara 18 hingga 64 tahun.
  • Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
  • Sedang mencari pekerjaan atau membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.
  • Bukan Pejabat Negara atau Aparatur Pemerintah.
  • Penerima maksimal dua Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari setiap Kartu Keluarga.

Cara Daftar Prakerja

Berikut adalah langkah-langkah yang bisa Anda simak untuk mendaftar program Kartu Prakerja dengan lebih detail.

1. Akses Situs Resmi

Buka browser Anda dan kunjungi situs resmi Kartu Prakerja di www.prakerja.go.id atau langsung melalui link berikut. Pastikan Anda menggunakan perangkat yang terhubung dengan internet.

2. Klik "Daftar Sekarang"

Setelah masuk ke halaman utama situs, cari dan klik tombol "Daftar Sekarang" yang biasanya terletak di bagian atas atau tengah halaman.

3. Masukkan Alamat Email dan Password

Anda akan diarahkan ke halaman pendaftaran. Masukkan alamat email yang masih aktif dan password yang mudah diingat namun kuat. Pastikan Anda mencatat password tersebut untuk keperluan log in di masa mendatang.

4. Setujui Syarat dan Ketentuan

Baca syarat dan ketentuan yang berlaku untuk program Kartu Prakerja. Setelah membacanya, centang kotak yang bertuliskan "Saya menyetujui syarat dan ketentuan". Kemudian, klik tombol "Daftar" untuk melanjutkan proses pendaftaran.

5. Verifikasi KTP dan KK

Berita Terkait

News Update