1. Warga Negara Indonesia (WNI)
Penerima bantuan sosial atau bansos harus lah Warga Negara Indonesia yang identitasnya dapat buktikan dari Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Terdaftar dalam DTKS
Masyarakat yang ingin mendapatkan dana bansos dari pemerintah wajib terdaftar alam Data Terpadu kesejahteraan Sosial (DTKS).
3. Punya KKS
Setiap calon penerima bansos juga harus punya Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang akan digunakan untuk menyalurkan bantuan dari pemerintah kepada masyarakat.
4. Terdaftar sebagai KPM
Penerima bansos haruslah terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat, yakni keluarga yang tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup mereka atau berada dalam kemiskinan.
Nah, itu lah beberapa kriteria yang harus dipenuhi agar masyarakat bisa tercatat sebagai penerima bansos dari pemerintah.