Rp700.000 Saldo DANA Gratis Masuk Dompet Elektronik Jika NIK e-KTP dan KK Anda Lolos Prakerja Gelombang 70, Penuhi Syarat Ini!

Sabtu 22 Jun 2024, 06:45 WIB
NIK e-KTP dan KK Anda yang lolos berhak mendapatkan insentif saldo DANA gratis Rp700.000 dari program Prakerja.(Foto Edit: Mutia Dheza Cantika/Poskota)

NIK e-KTP dan KK Anda yang lolos berhak mendapatkan insentif saldo DANA gratis Rp700.000 dari program Prakerja.(Foto Edit: Mutia Dheza Cantika/Poskota)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Jika NIK e-KTP dan KK Anda lolos dalam seleksi verifikasi Prakerja Gelombang 70, maka otomatis peserta harus mengambil pelatihan dan berpeluang meraih saldo DANA gratis Rp700.000 ke dompet elektronik.

Saldo DANA gratis Rp700.000 yang ditransfer ke dompet elektronik Anda itu ialah insentif Prakerja yang terdiri dari dua komponen pasca menyelesaikan pelatihan pertama.

Dalam hal ini, Anda akan menerima insentif saldo DANA Prakerja senilai Rp600.0000 sebagai dukungan finansial untuk memulai karir baru.

Kemudian, Anda juga berhak mendapatkan insentif survei dengan total Rp100.000 dalam dua kali pengisian atas partisipasi dalam memberikan umpan balik yang dilakukan oleh pihak Kartu Prakerja. 

Meski begitu, hingga saat ini belum ada pengumuman resmi terkait pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang 70.

Namun, Anda bisa mempersiapkan diri untuk bergabung dan mengklaim saldo DANA gratis Rp700.000 dari insentif Prakerja dengan memenuhi beberapa syarat agar dapat memanfaatkan peluang ini.

Dengan memenuhi syarat dan mengikuti prosedur yang ditetapkan, Anda bisa menjadi salah satu penerima manfaat dari program pemerintah ini dan menikmati saldo DANA gratis yang masuk ke dompet elektronik.

Adapun beberapa syarat yang harus Anda penuhi untuk berkesempatan mendapatkan insentif saldo DANA gratis Rp700.000 dari program Prakerja.

Syarat Program Kartu Prakerja 

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

Program Kartu Prakerja hanya berlaku untuk warga negara Indonesia. Ini berarti Anda harus memiliki kewarganegaraan Indonesia yang sah. 

Berita Terkait
News Update