JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemilik NIK e-KTP yang telah memenuhi syarat dan terdaftar sebagai penerima Kartu Lansia Jakarta (KLJ) akan menerima saldo dana bansos Rp1.800.000 dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Kartu Lansia Jakarta (KLJ) adalah program bantuan sosial yang ditujukan khusus untuk NIK e-KTP warga lansia di Jakarta yang tergolong tidak mampu.
Untuk tahap kedua tanun 2024 ini, Pemprov DKI Jakarta menyalurkan dana bansos sebesar Rp1.800.000 yang dibayarkan melalui Bank DKI.
Dana tersebut mencakup bantuan selama enam bulan, dengan rincian Rp300.000 per bulan. Namun, apabila penerima belum menerimanya, penyaluran dari bulan Januari hingga Juni 2024 akan cair Rp1.800.000.
Menurut Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta, ada sekitar 144.913 lansia yang akan menerima bantuan KLJ pada tahap kedua ini.
Jumlah ini termasuk penerima baru dan lama yang telah melalui proses verifikasi dan validasi data untuk memastikan layak mendapatkan bantuan.
Syarat Penerima Bansos KLJ
Berikut adalah pemilik NIK e-KTP yang berhak menerima saldo dana bansos KJL Tahap 2 sesuai dengan syarat dan ketentuan yang ada.
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang Berdomisili di DKI Jakarta
Syarat utama untuk menjadi penerima KLJ adalah merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di wilayah DKI Jakarta.
Program ini secara khusus ditujukan untuk warga yang terdaftar secara resmi di Jakarta. Oleh karena itu, calon penerima harus memiliki KTP yang menunjukkan tempat tinggal di salah satu wilayah administrasi Jakarta.