SELAMAT NIK e-KTP Anda Berhak Terima Insentif Saldo Dana Rp700 Ribu Bagi yang Lolos Prakerja Gelombang 70, Begini Caranya

Jumat 21 Jun 2024, 19:32 WIB
Saldo DANA Gratis Rp700.000 Bisa Anda Dapatkan Jika NIK dan KTP Lolos Kartu Prakerja Gelombang 69, Ini Langkah Ceknya (Pinterest)

Saldo DANA Gratis Rp700.000 Bisa Anda Dapatkan Jika NIK dan KTP Lolos Kartu Prakerja Gelombang 69, Ini Langkah Ceknya (Pinterest)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dapatkan bantuan dana dari pemerintah sebesar total Rp4,2 juta melalui Program Prakerja Gelombang 70, ditambah insentif Rp700 ribu. Berikut cara mudah mendaftar.

Anda hanya perlu menyiapkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan Kartu Keluarga (KK).

Pemerintah terus berupaya meningkatkan kompetensi kerja dan kewirausahaan di Indonesia dengan membuka Program Prakerja Gelombang 70, yang telah berjalan sejak April 2020 dan mendapat respons positif.

Prakerja

Prakerja adalah program untuk meningkatkan keterampilan dan daya saing tenaga kerja di Indonesia, memberikan pelatihan dan insentif bagi peserta agar lebih mudah mendapatkan pekerjaan.

Jadwal Pendaftaran

Pendaftaran Prakerja Gelombang 70 diperkirakan akan dibuka pada Jumat, 14 Juni 2024, mengikuti pola pendaftaran sebelumnya dua minggu setelah gelombang sebelumnya dibuka.

Manfaat Prakerja Gelombang 70

  • Saldo DANA gratis Rp700.000 untuk kebutuhan sehari-hari atau modal usaha.
  • Pelatihan di berbagai bidang sesuai kebutuhan pasar kerja.
  • Sertifikat yang meningkatkan nilai jual di mata calon pemberi kerja.
  • Akses ke berbagai peluang kerja melalui mitra Prakerja.

Insentif Kartu Prakerja Gelombang 70

Peserta yang lolos akan mendapatkan bantuan pelatihan sebesar Rp3.500.000 dan insentif biaya mencari kerja sebesar Rp700.000.

Syarat Mendaftar

  1. WNI berusia 18-64 tahun.
  2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
  3. Sedang mencari kerja atau membutuhkan peningkatan kompetensi.
  4. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa, atau Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
  5. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Berita Terkait
News Update