JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Anda pantas menerima saldo dana gratis Rp1.800.000 dari Bantuan Sosial (Bansos) dari program pemerintah tahun anggaran 2024, untuk kategori di bawah ini.
Program bantuan ini berlaku jika Anda mempunyai Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk kategori siswa Sekolah Menengah Atas (SMA)/ Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), yang berlaku untuk 1 tahun.
Di tahun 2024, jumlah penerima Dana gratis yang dikemas dalam Program Indonesia Pintar (PIP) tersebut, mencapai 18,6 juta siswa.
Untuk besaran pelajar SMA/ SMK berhak mendapat uang bantuan sebesar Rp1.800.000 per tahun.
Adapun proses pencairan saldo gratis tersebut akan disalurkan selama tahun 2024 sebagai dukungan keuangan pendidikan yang disalurkan kepada para pelajar dari berbagai jenjang pendidikan dengan rentang usia 6-21 tahun.
Mekanisme Pencairan program PIP Tahun 2024
Untuk proses pencairannya program PIP tahun 2024, mekanismenya dibagi menjadi 3 termin, diantaranya:
1. Termin I: Disalurkan mulai bulan Februari hingga April 2024
2. Termin II: Akan diberikan mulai pada bulan Mei hingga September 2024
3. Termin III: Pendistribusian Dana PIP akan mulai berlaku pada Oktober sampai dengan Desember 2024.
Kendati demikian, untuk jadwal pencairan bantuan tersebut, belum diketahui secara resmi. Namun yang pasti, program ini pun berlaku bagi peserta didik yang diajukan oleh Dinas Pendidikan, berdasarkan usulan pemangku kepentingan serta peserta didik yang sudah ditetapkan sebagai penerima program melalui Surat Keputusan (SK).
Lalu, siapa saja yang berhak menerima bansos PIP?
Dilansir dari laman PIP Kemendikbud, berikut daftar peserta penerima manfaat dari program PIP, yaitu:
- Peserta didik yang mempunyai Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Peserta didik dari pemegang kartu Program Keluarga Harapan (PKH)
- Peserta didik yang berasal dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Peserta didik yang berstatus Yatim Piatu/ Yatim/ Piatu dari sekolah/ panti asuhan/ panti sosial
- Peserta didik yang terdampak bencana alam
- Peserta didik yang sempat mengalami DO (Drop Out)
- Peserta didik korban musibah, kelainan fisik, orang tua korban PHK, keluarga terpidana, daerah konflik, berada di lembaga pemasyarakatan (LP), memiliki lebih dari 3 (tiga) bersaudara yang tinggal serumah
Untuk mengetahui status penerima program PIP, bisa dilakukan dengan 2 cara, yakni melalui laman resmi PIP Kemendikbud atau SIPINTAR Enterprise.
Cara Cek Status Penerima PIP
Berikut cara mengecek status penerima PIP yang bisa dilakukan, ;angkah-langkahnya:
1. Masuk laman resmi di www.pip.kemendikbud.go.id menggunakan HP atau peramban lainnya
2. Isi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa
3. Verifikasi identitas dengan memasukan hasill perhitungan yang mucul pada layar
4. Klik Cek Penerima PIP
5. Tunggu hasil hingga sistem secara otomatis akan menampilkan status siswa penerima bansos KIP
Dengan demikian, bantuan saldo dana gratis dari pemerintah yang berfokus pada anak sekolah berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin tersebut, dapat memenuhi biaya pendidikan, akses pendidikan serta kesempatan belajar.