Polisi Ciduk 5 Pelaku Pengeroyokan Berujung Tewas, 6 Masih Buron

Jumat 21 Jun 2024, 21:07 WIB
Konferensi pers di Polres Metro Bekasi Kota terkait tawuran. (Poskota/Ihsan Fahmi)

Konferensi pers di Polres Metro Bekasi Kota terkait tawuran. (Poskota/Ihsan Fahmi)

"Ya benar, karena korban itu tidak terlibat dalam tawuran, korban sedang duduk di warkop bersama rekannya. Iya memaang sering nongkrong jadinya kena sasaran," terangnya.

Para pelaku tawuran dikenakan ancaman hukuman penjara 12 tahun.
"Terhadap anak sebagai pelaku inisial AF, MK dan MIS dikenakan pasal 170 KUHP yaitu penganiayaan secara bersama-sama hibgga mengakibatkan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun," pungkasnya. (Ihsan Fahmi).


 

Berita Terkait

News Update