Pemkot Bekasi Batalkan Proyek Konssorsium PLTSa Bantargebang Senilai Rp1,6 Triliun

Jumat 21 Jun 2024, 21:17 WIB
Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhammad saat lakukan konperensi pers dengan wartawan. (Poskota/Ihsan Fahmi)

Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhammad saat lakukan konperensi pers dengan wartawan. (Poskota/Ihsan Fahmi)

"Dengan tidak melakukan penetapan, jadi dibatalkan. Pak Pj Wali Kota sebagai Kepala Daerah tidak melakukan penetapan pemenang. Nanti selanjutnya akan dilakukan revisi terhadap regulasi yang ada agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dilakukan persiapan pelaksanaan pemilihan ulang," pungkasnya. (Ihsan Fahmi)

Berita Terkait

News Update