Selain itu, mereka juga merupakan peserta didik yang saat ini berada di kelas 6 SD atau yang setara, kelas 3 SMP atau yang setara, serta kelas 3 SMA atau yang setara.
Jumlah bantuan yang diterima berbeda-beda sesuai dengan tingkat kelas. Siswa baru atau siswa di kelas akhir hanya menerima setengah dari total anggaran yang disediakan.
Hal ini disebabkan karena para siswa baru ataupun siswa yang berada di tingkat akhir hanya mengikuti setengah tahun ajaran dari tahun anggaran yang berlaku.
Oleh karenanya, anggaran yang diberikan pemerintah kepada peserta didik PIP Kemdikbud di kelas baru dan kelas akhir hanya mencukupi untuk satu semester.
Oleh karena itu, KPM yang mencakup siswa di kelas baru dan kelas akhir, serta siswa kelas akhir yang direkomendasikan oleh Dinas Sosial setempat sebagai penerima PIP termin kedua, tidak perlu terkejut.
Karena dana Bantuan Sosial Pendidikan (Bansos PIP) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan hanya disediakan untuk satu semester, tidak mencakup seluruh tahun pelajaran. Berikut adalah jumlah bantuan Bansos PIP Kemdikbud yang diberikan kepada peserta didik penerima.
Siswa pada jenjang SD sederajat menerima bantuan sebesar Rp450 ribu per tahun. Sementara itu, siswa baru dan siswa kelas akhir di jenjang tersebut mendapat Rp225 ribu per tahun.
Bagi siswa pada jenjang SMP sederajat, bantuan yang diberikan adalah Rp750 ribu per tahun. Siswa baru dan siswa kelas akhir di jenjang SMP sederajat menerima Rp375 ribu per tahun.
Bantuan penuh untuk siswa SMA sederajat adalah Rp1,8 juta per tahun. Siswa baru dan siswa kelas akhir di jenjang SMA sederajat mendapat Rp900 ribu per tahun.
Harus dicatat bahwa untuk memenuhi syarat menerima Bansos PIP Kemdikbud, siswa harus terdaftar dalam SK Nominasi. SK Nominasi adalah daftar calon penerima Bansos PIP yang belum memiliki rekening untuk penyaluran dana tersebut.
Sebagai hasilnya, siswa yang terdaftar dalam SK Nominasi disarankan untuk segera mengaktifkan rekening penyaluran untuk mengambil Bansos PIP dari pemerintah.
Proses aktivasi rekening ini bisa dilakukan di bank terkait dengan pendampingan dari orang tua atau wali. Dokumen yang diperlukan termasuk surat pengantar dari sekolah dan salinan identitas KTP atau KK orang tua atau wali.