Warga merasa telah mengikuti seluruh permintaan dari pihak desa untuk relokasi dan ganti rugi lahan oleh pihak perusahaan. Salah satunya dengan menandatangani surat pernyataan. (Veronica Prasetio)
Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG DI SINI