Dianggap Tak Paham Hukum, Warga Desa Kohod Tangerang Diancam Oknum Aparat Desa

Jumat 21 Jun 2024, 16:39 WIB
Anggota Satpol PP saat melakukan pembongkaran bangunan liar milik warga Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. (Poskota/Veronica)

Anggota Satpol PP saat melakukan pembongkaran bangunan liar milik warga Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. (Poskota/Veronica)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Warga Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang yang tengah memperjuangkan haknya untuk mendapat keadilan mengaku diintervensi oleh oknum aparat desa setempat. 

Warga Desa Kohod meminta pertanggungjawaban dari Kepala Desa Kohod, Arsin terkait dengan instruksinya menyuruh warga melakukan pembangunan dengan iming-iming akan diganti oleh pihak pengembang yang telah membeli wilayah tersebut.

Namun, nyatanya setelah bangunan berdiri, warga harus menelan kenyataan pahit yakni bangunan tersebut harus dibongkar oleh Satpol PP Kabupaten Tangerang karena berada di sempadan sungai.

"Atuh saya kan bicara sesuai fakta. Sampai sekarang bangunan udah ancur juga belum ada ganti rugi sepeser pun. Desa janji-janji aja. Warga sini (Desa Kohod) banyak yang pinjam uang untuk ngebangun. Kita (warga) kalau tidak disuruh (Kades) juga ga berani ngebangun. Katanya kan mau diganti sama pihak PT Rp2,5 juta untuk selkon dan bata merah Rp3 juta," kata salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, Jumat, 21 Juni 2024.

Warga menyebut, sejak pemberitaan terkait kasus tersebut ramai di media, dirinya mendapat intervensi dari pihak oknum aparat Desa Kohod.

"Saya takutlah ngomong. Saya kan orang ga ngerti hukum. Kata (aparat desa) 'awas nanti dicomot lu'. Padahal saya ngomong sesuai fakta dan yang terjadi tapi saya dibilangin (intervensi) kaya gitu. Warga lain juga di sini (Desa Kohod) banyak yang takut gara-gara ditakuti kaya gitu sama aparat desa, orangnya kades," ungkapnya. 

Sementara itu, warga Desa Kohod lainnya menyebutkan selain adanya intervensi dari pihak desa, dirinya bersama warga lain dipaksa oleh aparat desa setempat untuk menandatangani surat pernyataan akan memberikan 5 persen dari total penggantinya pihak swasta kepada panitia relokasi.

"Itu juga kita di paksa. Itu kan pungli. Katanya kalau ga mau tanda tangan ga bakal di urus pencairannya," ungkapnya. 

Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Kohod, Arsin membantah tudingan tersebut. Bahkan, Arsin mengatakan akan melaporkan warga yang telah menyampaikan pernyataan tersebut.

"Itu-itu orang lawan politik saya. Kalo bisa beritanya dirapihin, kalo enggak mah nanti saya laporin balik gitu," katanya saat dihubungi melalui telepon.

Diberitakan sebelumnya, warga Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang terus berteriak meminta pertanggungjawaban dari pihak aparat desa setempat.

Berita Terkait
News Update