Pengosongan gedung Klaster C Rusunawa Marunda ini berdasarkan rekomendasi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang menyebut kondisi gedung membahayakan.
Afan mengatakan pengelola sudah berupaya melakukan antisipasi pengamanan aset. Hanya saja upaya tersebut tidak maksimal.
"Mengingat luasnya area kompleks Rusun Marunda dan terbatasnya jumlah pegawai, maka terjadi adanya kekurangan-kekurangan," ucapnya. (Pandi)
Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG DI SINI