Pemprov Jakarta Pungut PBB dari Hunian NJOP di Bawah Rp2 miliar, Pengamat: Dampak tak Lagi Ibu Kota

Kamis 20 Jun 2024, 06:47 WIB
Siluet warga dengan latar belakang gedung-gedung bertingkat di kawasan Jakarta, Jumat (15/3/2024). Pemprov DKI Jakarta menetapkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari 0,01 persen hingga 0,3 persen naik menjadi sebesar 0,5 persen yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah. (Poskota/Ahmad Tri Hawaari)

Siluet warga dengan latar belakang gedung-gedung bertingkat di kawasan Jakarta, Jumat (15/3/2024). Pemprov DKI Jakarta menetapkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari 0,01 persen hingga 0,3 persen naik menjadi sebesar 0,5 persen yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah. (Poskota/Ahmad Tri Hawaari)

Langkah yang dilakukan yaitu dengan memperbaiki formulasi pemberian insentif pajak daerah yang sudah diberikan kepada warga Jakarta selama tahun-tahun yang lalu, sehingga menjadi tepat sasaran.

Lusiana melanjutkan, ada perbedaan antara kebijakan tahun ini dengan tahun sebelumnya. Tahun ini hunian dengan NJOP di bawah Rp2 miliar dikenakan PBB, sedangkan tahun-tahun yang lalu dibebaskan pajaknya.

Adapun untuk tahun ini, hanya dikenakan untuk satu objek PBB-P2 yang dimiliki Wajib Pajak. Jika Wajib Pajak punya lebih dari satu objek PBB-P2, maka pembebasan diberlakukan pada NJOP terbesar. (Pandi)
 

News Update