Langkah yang dilakukan yaitu dengan memperbaiki formulasi pemberian insentif pajak daerah yang sudah diberikan kepada warga Jakarta selama tahun-tahun yang lalu, sehingga menjadi tepat sasaran.
Lusiana melanjutkan, ada perbedaan antara kebijakan tahun ini dengan tahun sebelumnya. Tahun ini hunian dengan NJOP di bawah Rp2 miliar dikenakan PBB, sedangkan tahun-tahun yang lalu dibebaskan pajaknya.
Adapun untuk tahun ini, hanya dikenakan untuk satu objek PBB-P2 yang dimiliki Wajib Pajak. Jika Wajib Pajak punya lebih dari satu objek PBB-P2, maka pembebasan diberlakukan pada NJOP terbesar. (Pandi)