Hendak Transaksi Sabu, Warga Rangkas Bitung Ditangkap di Tangerang

Kamis 20 Jun 2024, 10:41 WIB
Polisi saat menunjukan barang bukti dari penangkapan pengedar narkoba di Kabupaten Tangerang. (Dok: Humas Polresta Tangerang)

Polisi saat menunjukan barang bukti dari penangkapan pengedar narkoba di Kabupaten Tangerang. (Dok: Humas Polresta Tangerang)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Seorang pria berinisial JI (26), warga Kampung Pasir Ranca Pinang, Kecamatan Rangkas Bitung, Kabupaten Lebak ditangkap aparat Polsek Tigaraksa di Kabupaten Tangerang karena kasus narkoba.

JI ditangkap lantaran kedapatan membawa narkoba jenis sabu yang disembunyikan di dalam bungkus rokok.

"Tersangka JI alias Jo kami tangkap saat hendak bertransaksi narkotika jenis sabu di pinggir jalan di Kampung Peusar, Desa Cileles, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang," kata Kapolsek Tigaraksa, Kompol Agus Ahmad Kurnia pada Kamis, 20 Juni 2024.

Agus menjelaskan, polisi mendapatkan informasi terkait akan adanya transaksi narkoba. Polisi pun mengobservasi wilayah yang diduga sebagai tempat transaksi narkoba.

Beberapa lama kemudian, petugas melihat seorang pria sedang berdiri di pinggir jalan dengan gelagat mencurigakan. Kemudian, pria berinisial JI itu digeledah polisi.

"Petugas kemudian melakukan penangkapan dan penggeladahan badan. Di dalam bungkus rokok yang dibawa tersangka, ditemukan plastik klip bening berisikan lipatan kertas tisu yang di dalamnya berisi narkotika diduga jenis sabu-sabu kemudian dilakukan penggeledahan di rumahnya sebanyak sembilan paket narkotika jenis sabu di sita dari yang JI," jelasnya.

Ia menerangkan, tersangka juga positif mengonsumsi narkoba berdasarkan tes urine. Guna kepentingan pemeriksaan dan pengembangan, tersangka ditahan di Mapolsek Tigaraksa.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," ungkapnya. (Veronica)

Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG GRATIS DI SINI.

Berita Terkait

News Update