JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kabar baik bagi lansia karena bisa dapat saldo dana bantuan sosial (bansos) dari subsidi pemerintah sebesar Rp900.000. Bansos ini hanya diberikan kepada mereka yang terdaftar sebagai penerima saja.
Orang lanjut usia (lansia) yang merupakan warga DKI Jakarta berkesempatan dapat bantuan sosial dari pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta lewat program Kartu Lansia Jakarta (KLJ).
Setiap lansia yang tinggal di Jakarta dan memiliki penghasilan kecil atau bahkan tidak memiliki penghasilan sama sekali bisa mendaftarkan diri untuk mengikuti program ini.
Program Kartu Lansia Jakarta sendiri merupakan program bantuan sosial yang diadakan pemprov DKI Jakarta dengan menyasar para lansia yang hidupnya masih kurang sejahtera.
Tujuan dari program ini, yaitu untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar warga lanjut usia yang kehidupannya kurang mampu guna mengentaskan kemiskinan dan menyejahterakan kehidupannya.
Adapun, bansos KLJ dicairkan secara bertahap setiap tiga bulan sekali. Saldo dana yang dicairkan setiap bulannya sebesar Rp300.000 per orang.
Artinya, setiap tahap atau dalam tiga bulan sekali, lansia yang terdaftar sebagai penerima KLJ akan dapat bantuan sebesar Rp900.000 per orang.
Saldo dana KLJ ini disalurkan kepada para lansia lewat kartu ATM Bank DKI. Pemilik kartu atau penerima bantuan bisa menggunakannya untuk melakukan transaksi dalam membeli kebutuhan sehari-hari.
Pencairan KLJ tahap 2 sampai saat ini belum diketahui kapan waktunya. Penerima KLJ diharap untuk bersabar dan terus menantikan informasi terbaru dari Pemprov DKI Jakarta.
Syarat Daftar KLJ
Berikut sejumlah persyaratan untuk daftar sebagai penerima KLJ.
- Warga DKI Jakarta
- Berusia 60 tahun ke atas dengan kondisi
- Berpenghasilan kecil atau tidak berpenghasilan tetap sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan sehari-hari
- Sakit menahun dan hanya terbaring di tempat tidur
- Terlantas secara psikis dan sosial
- Memiliki kondisi ekonomi rendah
- Memiliki keterbatasan fisik tau psikologi
- Apabila tidak terdaftar dalam DTKS, namun memenuhi sejumlah syarat di atas, maka dapat mengajukan diri lewat Mekanisme Pemutakhiran Mandiri (MPM)