JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Anda bisa memperoleh bantuan dana pemerintah sebesar Rp4,2 juta melalui Program Prakerja Gelombang 70, serta insentif tambahan Rp700 ribu. Berikut caranya.
Anda hanya perlu menyiapkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan Kartu Keluarga (KK) untuk mendaftar dan mengikuti program ini.
Dalam rangka meningkatkan kompetensi kerja dan kewirausahaan di Indonesia, pemerintah kembali membuka kesempatan melalui Program Prakerja Gelombang 70. Program ini merupakan inisiatif penting yang telah berjalan sejak April 2020 dan terus mendapatkan respons positif dari masyarakat.
Prakerja
Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja yang bertujuan untuk meningkatkan keterampilan dan daya saing angkatan kerja di Indonesia. Program ini menyediakan pelatihan dan insentif bagi para peserta untuk meningkatkan kemampuan mereka dan mempermudah mereka dalam mencari pekerjaan.
Jadwal Pendaftaran
Pendaftaran Prakerja Gelombang 70 diperkirakan akan dibuka pada Jumat, 14 Juni 2024. Berdasarkan pola pendaftaran sebelumnya yang biasanya dilakukan dua minggu setelah gelombang sebelumnya dibuka, gelombang 70 kemungkinan akan mulai menerima pendaftaran pada 14 Juni 2024, mengikuti pembukaan gelombang 69 yang terjadi pada 31 Mei 2024.
Manfaat Prakerja Gelombang 70
- Saldo DANA gratis sebesar Rp700.000 yang dapat digunakan untuk kebutuhan sehari-hari atau modal usaha.
- Pelatihan di berbagai bidang yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja.
- Sertifikat yang dapat meningkatkan nilai jual Anda di mata calon pemberi kerja.
- Akses ke berbagai peluang kerja melalui mitra Prakerja.
Insentif Kartu Prakerja Gelombang 70
Peserta yang lolos sebagai penerima Kartu Prakerja akan mendapatkan bantuan pelatihan sebesar Rp3.500.000. Selain itu, mereka juga akan mendapatkan insentif biaya mencari kerja sebesar Rp700.000.
Syarat Mendaftar
- WNI berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 64 tahun.
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
- Bukan Pejabat Negara.
- Bukan Pimpinan dan Anggota DPRD.
- Bukan Aparatur Sipil Negara.
- Bukan Prajurit TNI.
- Bukan Anggota Polri.
- Bukan Kepala Desa dan perangkat desa serta Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.