Segera Klaim DANA Rp750.000, Begini Cara Daftar DTKS 2024 Secara Online dan Offline untuk Dapat Bansos

Rabu 19 Jun 2024, 10:59 WIB
Berikut cara daftar DTKS sebagai persyaratan penerima bansos dari pemerintah.(Poskota/Fani Ferdiansyah)

Berikut cara daftar DTKS sebagai persyaratan penerima bansos dari pemerintah.(Poskota/Fani Ferdiansyah)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Banjir bansos pada Juni 2024 mengharuskan masyarakat ingin sebagai penerima bansos salah satunya harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Simak selengkapnya pada artikel ini.

Salah satu bantuan sosial atau bansos dari pemerintah yakni Program Keluarga Harapan (PKH) yang disalurkan kepada masyarakat yang kurang mampu.

Pecairan PKH saat ini sudah memasuki tahap kedua dan besaran dana yang didapatkan sesuai dengan kategori yang dipilih. Terdapat 7 kategori diantaranya, ibu hami/nifas, anak usia dini, disabilitas, lansia, Siswa SD, SMP, SMA/SMK.

Dari ketujuh kategori tersebut, satu diantaranya penerima akan menerima bantuan dana sebesar Rp750.000 per tahap.

Sebagai informasi bahwa PKH 2024 diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) setiap tiga bulan sekali, pencairan bisa melalui Bank Himbara atau Kantor Pos.

KPM yang terdaftar harus padan dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai syarat umum menerima bansos PKH.

Cara Daftar DTKS 

Syarat untuk menjadi penerima bansos atau KPM, Anda harus sudah tedaftar di daftar DTKS.

Pendaftaran DTKS dapat dilakukan melalui dua cara yakni secara online atau secara offline langsung datang ke Desa/Kelurahan.

Berikut cara daftar DTKS secara online:

  1. Unduh dan install aplikasi Cekbansos Kemensos di PlayStore dan AppStore di ponsel.
  2. Buka aplikasi Cekbansos Kemensos, klik 'Buat Akun Baru' untuk registrasi.
  3. Isi data diri sesuai dengan KTP dan KK.
  4. Ungah dokumen seperti swafoto dengan memegang KTP. Pastikan wajah terlihat jelas.
  5. Klik 'Buat Akun Baru'. Kode verifikasi akan dkirimkan mellaui email aktif yang sudah didaftarkan dari Kemensos.
  6. Setelah verifikasi, buka kembali aplikasi kemudian klik 'Daftar Usulan'.
  7. Isi data diri dan ikuti petunjuknya.
  8. Pilih jenis bantuan sosial yang diajukan.
  9. Kemensos akan verifikasi dan validasi data yang masuk.

Adapun cara daftar DTKS secara offline, sebagai berikut:

  1. Datang ke Kelurahan/Desa setempat.
  2. Siapkan KTP dan KK untuk diserahkan.
  3. Lakukan musyawarah mengenai DTKS.
  4. Apabila telah selesai, berita acara akan ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah.
  5. Berita acara akan digunakan untuk verifikasi dan validasi oleh Dinas Sosial.

Apabila data Anda telah disetujui, Anda sudah bisa mendaftarkan diri sebagai penerima bansos PKH melalui Aplikasi Cekbansos Kemensos.

Program bansos PKH ini bertujuan untuk membantu memenuhi kebutusan dasar para masyarakat yang kurang mampu secara ekonomi.

Harapannya agar dapat segera mengurangi tingkat kemiskinan dan mensejahterakan masyarakat kurang mampu di Indonesia.

Demikian informasi terkait cara daftar DTKS untuk daftar bansos PKH 2024. Semoga membantu!

Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya dengan bergabung ke
saluran WhatsApp resmi poskota.co.id.GABUNG DISINI

Berita Terkait

News Update