JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Selamat, NIK e-KTP Anda yang terdata dapat menerima tambahan saldo dana bantuan sosial (bansos) Pemerintah via Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Setelah dipastikan bahwa Anda terdaftar sebagai penerima bansos, dana Rp2.400.000 akan ditransfer langsung ke rekening yang terkait dengan KKS Anda secara bertahap oleh Pemerintah.
Salah satu program yang konsisten dilaksanakan oleh pemerintah Indonesia adalah Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), yang kini memasuki tahap keempat periode bulan Juni 2024.
Dana BPNT itu sendiri akan dicairkan ke rekening masing-masing Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebesar Rp200.000 per bulan.
Namun, pemerintah menyelurkannya setiap dua sampai tiga bulan sekali, sehingga kPM dapat menerima Rp400.000 hingga Rp600.000 per bulan secara bertahap.
Sebagai infromasi, program BPNT merupakan bagian dari program bantuan sosial yang dirancang untuk membantu keluarga miskin atau rentan miskin dalam memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari.
Bntuan ini disalurkan dalam bentuk non-tunai melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), yang dapat digunakan untuk membeli berbagai bahan pangan.
Syarat Penerima BPNT
Untuk menerima BPNT, KPM harus memenuhi beberapa syarat yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Syarat-syarat tersebut antara lain.
1. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
KPM harus terdaftar dalam DTKS yang dikelola oleh Kemensos. Data ini digunakan sebagai acuan utama dalam menentukan siapa saja yang berhak menerima bantuan sosial, termasuk BPNT.