JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Bagi para pemilik NIK KTP yang memenuhi syarat berhak mendapatkan saldo DANA Rp900.000 secara gratis dari Bantuan Sosial (Bansos) Kartu Lansia Jakarta (KLJ) Tahap 2 2024.
Jika NIK KTP Anda terdaftar maka saldo dana KLJ Tahap 2 sebesar Rp600.000 akan disalurkan melalui Bank DKI dan ditujukan untuk membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Saldo dana yang disalurkan melalui Bank DKI itu akan memudahkan penerima dalam mengakses dan menggunakan dana bansos KLJ tersebut.
Bansos KLJ sendiri diberikan kepada setiap penerima sebesar Rp900.000 per bulan, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta.
Namun, pencairan dana ini dilakukan setiap dua sampai tiga bulan sekali. Dengan demikian, setiap penerima KLJ akan menerima sebesar Rp900.000 dalam setiap pencairan triwulanan.
Pola pencairan ini dirancang untuk memudahkan administrasi sekaligus memastikan bahwa dana yang diterima dapat digunakan secara efektif untuk memenuhi kebutuhan dasar selama tiga bulan ke depan.
Kendati demikian, pada pencairan KLJ Tahap 1, terdapat perbedaan dalam jumlah dana yang dicairkan dibandingkan dengan pencairan reguler.
Bansos KLJ Tahap 1 dicairkan untuk dua bulan sekaligus, sehingga setiap lansia penerima KLJ Tahap 1 menerima sebesar Rp600.000.
Keputusan untuk mencairkan dana sebesar ini pada tahap awal diambil untuk memberikan bantuan awal yang lebih signifikan bagi para lansia yang membutuhkan.
Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai NIK KTP siapa saja yang berhak mendapatkan bantuan KLJ 2024, simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
1. NIK KTP Lansia Berusia 60 Tahun ke Atas