NIK E-KTP Kamu Berhak Terima Dana Rp4.200.000 dari Pemerintah, Cairkan Insentif ke Dompet Elektronik

Rabu 19 Jun 2024, 15:38 WIB
Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) kamu berhak menerima dana Rp4.200.000 dari pemerintah. Cairkan insentif ke dompet elektronik. (Pixabay/Fani Ferdiansyah)

Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) kamu berhak menerima dana Rp4.200.000 dari pemerintah. Cairkan insentif ke dompet elektronik. (Pixabay/Fani Ferdiansyah)

Jika ingin mendapat insentif tambahan, kamu harus mengisi survei sebanyak dua kali, agar menerima dana Rp100.000. 

Sama seperti insentif prakerja Rp600.000, dana Rp100.000 ini juga bisa ditarik dan diklaim.

Bergabunglah dengan Program Kartu Prakerja Gelombang 70 yang sebentar lagi dibuka. Dapatkan manfaat dan insentif dari program pemerintah tersebut.

Berita Terkait

News Update