2. Lengkapi nama lengkap dan alamat sesuai data yang tertera di KTP, mulai dari provinsi hingga desa/kelurahan
3. Masukkan kode verifikasi yang muncul di layar
4. Kemudian klik tombol "Cari Data" untuk melihat daftar penerima bantuan PKH di wilayah Anda.
5. Jika NIK KTP kamu tercantum sebagai penerima PKH 2024, jadwal dan status pencairan akan ditampilkan dengan keterangan terproses.
Pastikan NIK KTP kamu sudah terdaftar sehingga kamu bisa segera mengecek pencairan bansos PKH dan klaim saldo dana hingga Rp3.000.000 dari pemerintah. (*)