JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Diinformasikan bahwa NIK KK dan e-KTP Anda berhak menerima saldo dana bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) sebesar Rp2.400.000 dari pemerintah jika terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Untuk diketahui, pemerintah sampai saat ini masih terus menyalurkan bansos PKH tahap 2 kepada sejumlah KPM di seluruh di Indonesia.
Penyaluran bansos PKH tahap 2 ini sudah berlangsung sejak awal April 2024 dan diperkirakan bakal selesai di akhir Juni 2024.
Adapun, masyarakat yang berkesempatan dapat subsidi bansos ini adalah mereka yang telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).
Masyarakat dapat mendaftarkan diri ke DTKS untuk mendapatkan sejumlah bansos, termasuk PKH hanya dengan mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan KK.
Nantinya, jika telah dinyatakan sebagai penerima bansos, Anda berkesempatan dapat saldo dana PKH sebesar Rp900.000 sampai Rp2.400.000 tergantung kategori Anda.
Perlu diketahui bahwa ada tujuh kategori penerima bansos PKH, yakni anak usia dini atau balita, ibu hamil, siswa SD, siswa SMP, siswa SMA, penyandang disabilitas, dan orang lansia.
Setiap kategori menerima bantuan dari pemerintah dengan nominal yang berbeda-beda. Nantinya, saldo dana bansos akan disalurkan melalui kantor Pos terdekat ataupun rekening bank HIMBARA, seperti BNI, BRI, Bank Mandiri, juga BTN.
Sementera itu, bansos PKH dicairkan kepada masyarakat dalam empat tahap, yakni:
Tahap 1: Januari-Maret
Tahap 2: April-Juni
Tahap 3: Juli-September
Tahap 4: Oktober-Desember.
Berikut informasi selengkapnya mengenai cara cek penerima bansos PKH beserta besaran bantuan bansos PKH yang masih dalam proses pengalokasian hingga saat ini.